Labuhanbatu, Sumatera Utara, 26 April 2026 — Hingga saat ini, warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, masih mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka.
Pasalnya, meski sejumlah informasi telah beredar luas di tengah masyarakat, namun warga menilai belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam perbincangan warga, muncul sejumlah inisial yang ramai disebut, yakni SR alias Samplok yang dikaitkan dengan wilayah Desa Sei Kasih, serta ON dan CB yang disebut-sebut terkait dengan wilayah Desa Tanjung Haloban. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan belum terbukti secara hukum.
Kondisi ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat. Bahkan, muncul pertanyaan kritis dari warga terkait lambannya penanganan dugaan kasus tersebut.
“Sudah lama jadi pembicaraan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Ada apa sebenarnya? Apakah aparat sudah mengetahui atau belum?” ujar seorang warga.
Warga menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bentuk keresahan sekaligus harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas, transparan, dan profesional dalam menangani dugaan peredaran narkoba.
Sebelumnya, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal telah merespons informasi dari masyarakat dan menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
Namun demikian, masyarakat kini menunggu realisasi konkret di lapangan sebagai bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika di wilayah hukum mereka.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aparat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Masyarakat berharap tidak ada ruang bagi praktik peredaran narkoba di Bilah Hilir, serta meminta aparat bertindak tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Penulis: Tim Redaksi


















