Asahan, Sumatera Utara, Detik kriminal – Aroma ketidakberesan mulai tercium dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, di areal eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari. Sudah genap satu bulan sejak laporan resmi dilayangkan, namun Polres Asahan belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Laporan bernomor STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026 itu hingga kini terkesan “jalan di tempat”. Padahal, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bukti-bukti kunci, termasuk rekaman video serta keterangan saksi, telah tersedia sejak awal.
Situasi ini memicu kecurigaan luas di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan, apakah lambannya penanganan ini murni karena proses, atau justru ada faktor lain yang sengaja menahan laju perkara.
“Kalau semua bukti sudah ada tapi tidak ada tersangka, wajar kalau publik bertanya: ini sengaja ditahan atau memang tidak serius?” ujar seorang warga dengan nada tajam.
Jawaban pihak kepolisian yang menyebut kasus masih dalam tahap penyelidikan dinilai tidak lagi relevan dengan fakta di lapangan. Publik menilai, pernyataan tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak mencerminkan keseriusan dalam menuntaskan perkara.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul indikasi lemahnya koordinasi internal setelah pihak yang memberikan keterangan kepada media mengaku tidak memegang berkas perkara. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus tidak berjalan secara profesional dan terstruktur.
Sejumlah pihak bahkan menilai, lambannya proses ini bertentangan langsung dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menegaskan pentingnya penanganan perkara secara cepat, tepat, dan transparan.
“Ini bukan lagi soal lambat, tapi sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Jangan sampai ada kesan hukum bisa ‘diatur’ atau diperlambat karena kepentingan tertentu,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Pihak kuasa hukum masyarakat pun angkat bicara dengan nada keras. Mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada langkah konkret dari Polres Asahan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka atau peningkatan status perkara, kami akan laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara bahkan ke Mabes Polri. Ini menyangkut integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Desakan kini tidak hanya berhenti di tingkat daerah. Gelombang tuntutan mulai mengarah ke Mabes Polri agar segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus yang dinilai janggal ini.
Publik juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa runtuh. Lebih jauh lagi, ketidakpastian hukum berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.
“Jangan tunggu situasi memanas atau jatuh korban berikutnya. Negara harus hadir sekarang,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Asahan terkait perkembangan signifikan kasus ini, termasuk jadwal gelar perkara atau rencana penetapan tersangka.
Media ini akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus, serta membuka ruang konfirmasi hingga ke tingkat Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Tim Redaksi)










