banner 728x250
Kasus  

Tersangka FA Masih Bebas! Waketum KNPI Sentil Keras Kapolda Metro Jaya: Jangan Biarkan Hukum Tumpul ke Pelaku Kekerasan Seksual!

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 2 April 2026 – Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI), Subhan Pattimahu, yang mendesak Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka FA sejak tahun 2022.

Desakan ini mencuat lantaran hingga kini, tersangka FA belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran, memicu keresahan publik serta mempertanyakan keseriusan penegakan hukum.

banner 325x300

“Kapolda Metro Jaya harus tegas dalam penanganan kasus kekerasan seksual dengan tersangka FA. Ketika penanganan lambat, ini bisa dikategorikan sebagai kondisi darurat kekerasan seksual,” tegas Subhan, Kamis (02/04/2026).

Ia menambahkan, kejahatan seksual bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi meninggalkan dampak serius bagi korban, mulai dari trauma psikologis, tekanan mental, rasa takut, hingga gangguan kesehatan fisik.

Subhan juga menekankan bahwa publik saat ini tengah mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Ia berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan menyelesaikan kasus ini secara cepat, tepat, dan transparan.

“Pihak korban, keluarga, dan masyarakat luas masih menaruh harapan besar kepada Polri untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan presisi,” ujarnya.

Penganiayaan Tersangka, Polisi Tegaskan Bukan di Ruang Pemeriksaan

Di sisi lain, Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait insiden penganiayaan terhadap tersangka FA.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di dalam ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melainkan di dua titik berbeda di lingkungan Mapolda.

“Ada dua lokasi, satu di lobi PPA dan satu di depan ruang penyidikan,” jelas Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, insiden itu dipicu oleh kekecewaan dari pihak korban yang menilai FA tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Situasi tersebut kemudian memicu ketegangan hingga berujung pada aksi kekerasan oleh sejumlah simpatisan.

Akibat kejadian itu, FA dan sopirnya berinisial R mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan empat pelaku penganiayaan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Meski FA menjadi korban pengeroyokan, Budi menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjeratnya tetap berjalan.

“Kita harus objektif melihat setiap perkara. Jangan sampai narasi yang berkembang justru menghambat proses penyidikan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu bernuansa SARA yang dapat memperkeruh situasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, sekaligus ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual. Tekanan agar bertindak tegas pun semakin menguat, seiring harapan masyarakat agar hukum tidak tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
(Ulin)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *