banner 728x250
Kasus  

POJK 22/2023 Diduga Dilanggar, Sentral Elemen Pejuang Rakyat: Stop Intimidasi dan Permainan Kotor di Sektor Keuangan

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu, 1 April 2026 – Ketua Umum Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Sihombing, melontarkan kritik keras terhadap dugaan masih maraknya praktik menyimpang di sektor jasa keuangan yang dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Berdasarkan berbagai laporan dan pengaduan masyarakat, ditemukan indikasi kuat adanya perilaku tidak beretika oleh oknum pelaku usaha jasa keuangan. Praktik tersebut meliputi penagihan yang cenderung intimidatif, minimnya transparansi informasi, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen.

banner 325x300

“Kami menilai ada dugaan sebagian pelaku di sektor jasa keuangan belum menjadikan POJK 22 Tahun 2023 sebagai pedoman utama. Ini tidak bisa dibiarkan. Konsumen jangan terus dijadikan pihak yang lemah dan dirugikan,” tegas Ramses.

Ia menilai, praktik yang terindikasi melanggar prinsip perlindungan konsumen merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan berpotensi mencederai sistem keuangan secara keseluruhan.

“Jangan ada lagi kesan bahwa sektor jasa keuangan kebal aturan. Jika regulasi sudah jelas, maka wajib dipatuhi, bukan diakali. Kami mengingatkan: stop segala bentuk kesewenang-wenangan terhadap konsumen,” lanjutnya.

Sentral Elemen Pejuang Rakyat juga menyoroti pentingnya peran pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terkesan lemah dalam menindak dugaan pelanggaran yang terus berulang.

“Kami mendesak OJK untuk tidak hanya hadir sebagai regulator di atas kertas. Pengawasan harus nyata, tegas, dan berpihak pada perlindungan masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindak tanpa kompromi,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan akan turun langsung mengawal serta mengumpulkan data di lapangan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap sektor jasa keuangan.

“Kami tidak akan diam. Jika dugaan ini terus terjadi, kami siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk pelaporan resmi dan advokasi publik,” tegas Ramses.

Di akhir pernyataannya, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengalami perlakuan yang tidak adil.

“Hak konsumen dilindungi oleh aturan. Jangan takut bersuara. Kami siap berdiri di depan untuk memperjuangkan keadilan,” tutupnya.

(Tim Redaksi)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *