Sei Rampah, 7 Juni 2026 – Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi menyampaikan lima sikap dan tuntutan resmi menyusul diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Jumat (5/6/2026).
Ketua PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, Dedi Suheri, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., menyatakan bahwa langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Apresiasi kepada Kejaksaan Agung
PBH PERADI mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung yang melakukan pengamanan terhadap kedua pejabat Kejari Serdang Bedagai yang diduga terlibat dalam pelanggaran terkait transaksi tunai di Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut mereka, tindakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal di tubuh kejaksaan dapat berjalan secara objektif dan tidak pandang bulu terhadap aparat penegak hukum.
Dorong Transparansi Hasil Pemeriksaan
PBH PERADI mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik melalui konferensi pers terbuka serta publikasi resmi di laman Kejaksaan Agung.
Selain itu, mereka meminta agar kasus tersebut dijadikan bahan pembelajaran dan pelatihan integritas wajib bagi seluruh jaksa di Indonesia.
“Tanpa transparansi, pengamanan ini berpotensi hanya menjadi simbolisme tanpa memberikan efek jera yang nyata,” tegas Dedi Suheri.
Audit Menyeluruh Kasus yang Tidak Diproses
PBH PERADI juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk melakukan audit terhadap seluruh berkas perkara dan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk selama kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun.
Mereka turut meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Serdang Bedagai yang baru agar membuka kembali laporan masyarakat yang dinilai mangkrak dan menyampaikan hasil penanganannya kepada publik dalam waktu 30 hari.
Minta Eksaminasi Kasus Selamet
Dalam pernyataannya, PBH PERADI menyoroti perkara yang menimpa Selamet, pelaku UMKM opak ubi, yang menurut mereka merupakan korban penegakan hukum yang tidak seimbang.
PBH PERADI menyebut Selamet telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya sebesar Rp725,5 juta kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah, namun tetap diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses kredit tersebut, seperti notaris atau PPAT penerbit covernote dan akta jaminan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta pejabat direksi dan komite kredit pusat Bank Sumut, disebut belum pernah diperiksa.
Atas dasar itu, PBH PERADI menuntut Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara Selamet, menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terhadap pihak-pihak terkait, serta mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung.
Desak Sanksi Tegas dan Tidak Pandang Bulu
PBH PERADI menegaskan bahwa apabila dugaan permintaan uang oleh kedua pejabat tersebut terbukti, maka proses hukum harus dilakukan secara pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan tidak berhenti pada sanksi administratif atau disiplin semata.
Selain itu, mereka meminta pencopotan jabatan secara permanen, pemeriksaan terhadap atasan langsung di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pelibatan PPATK untuk menelusuri aliran dana, serta perlindungan bagi saksi dan pihak yang memberikan informasi.
PBH PERADI juga mengingatkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan bahwa setiap jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
“Apabila perkara ini tidak diproses secara pidana secara menyeluruh dan hasil pemeriksaannya tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, dan KPK,” tegas PBH PERADI dalam pernyataan resminya.
Komitmen Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah
PBH PERADI menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dalam siaran pers ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penggunaan istilah “diduga” dimaksudkan untuk membedakan antara fakta yang telah terverifikasi dengan dugaan yang masih dalam proses pemeriksaan.
PBH PERADI menyatakan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(BUDIMAN MANIK)


















