Mataram, 9 April 2026 — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat adanya praktik penyimpangan keuangan negara dalam pengelolaan anggaran. Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Tahun Anggaran 2024–2025.
Berdasarkan LHP Nomor 161/LHP/XIX.MTR/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI, BPK Perwakilan NTB di Mataram, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Rincian Temuan BPK
Dalam laporan tersebut, sedikitnya terdapat 11 poin temuan krusial, di antaranya:
Pinjaman RSUD NTB kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar Rp30 miliar yang diduga tidak sesuai mekanisme pembiayaan BLUD.
Penggunaan 87 jenis obat oleh instalasi farmasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp7,15 miliar.
Klaim pelayanan kesehatan oleh PT SEG senilai Rp799 juta yang belum disetorkan.
Kelebihan pembayaran insentif tim pelaksana kegiatan sebesar Rp691 juta.
Kelebihan pembayaran jasa konsultansi konstruksi oleh PT CAD Konsultan sebesar Rp215 juta.
Biaya perjalanan dinas taksi sebesar Rp71 juta yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Klaim pelayanan kesehatan oleh RSUD KM sebesar Rp215 juta yang belum disetorkan.
Klaim penyelenggaraan pendidikan mahasiswa oleh Universitas Mataram sebesar Rp110 juta yang belum disetorkan.
Pendapatan sewa lahan RSUD yang belum diterima dari pihak ketiga.
Kewajiban pembayaran jasa pelayanan kesehatan ASN yang belum diselesaikan.
Kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek fisik, termasuk pembangunan fasilitas RSUD.
Pengamat: LHP BPK Bersifat Final dan Mengikat
Pengamat kebijakan publik, Ratama Saragih, menegaskan bahwa LHP BPK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan final.
Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026. Menurutnya, hasil audit BPK tidak hanya memiliki validitas hukum, tetapi juga dapat dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
“Temuan BPK merupakan hasil audit resmi yang sah secara hukum dan dapat menjadi alat bukti di pengadilan, sekaligus dasar bagi penyidik untuk menelusuri penyimpangan keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab guna menyelamatkan keuangan negara.
Sorotan untuk Pemerintah Daerah
Situasi ini turut menjadi perhatian serius bagi Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal. Ia diharapkan lebih selektif dalam menetapkan jajaran direksi RSUD, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang dapat berdampak pada pelayanan publik.
RSUD NTB sendiri merupakan rumah sakit rujukan tipe A dan menjadi kebanggaan masyarakat Mataram. Namun, jika dugaan ini terbukti, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas keuangan rumah sakit hingga berpotensi kolaps.
Klarifikasi Manajemen RSUD
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/4/2026), dr. Ng Phi Shi, M.Kes, FISQua selaku Plt. Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan RSUD NTB menyatakan, “Izin saya telusuri dan komunikasikan dulu, segera akan saya tindak lanjuti.”
Sementara itu, pihak Humas RSUD NTB melalui Ikin menyampaikan bahwa pihaknya meminta media mengirimkan surat resmi agar dapat memberikan jawaban secara institusional.
Kasus ini masih dalam tahap dugaan berdasarkan hasil audit BPK. Diperlukan langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum guna memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah.
(Tim-Red)


















