Batam, 8 April 2026 — Aroma dugaan korupsi kembali mencuat dalam proyek-proyek infrastruktur di kawasan Batam. Hasil uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan Direktorat Infrastruktur Kawasan Batam Tahun Anggaran 2024 mengungkap temuan mencengangkan.
Dari total nilai kontrak sebesar Rp369.401.475.846,80 pada sembilan paket pekerjaan—meliputi belanja modal jalan, irigasi, jaringan, hingga bangunan dan gedung—BPK menemukan indikasi kuat adanya kelebihan pembayaran mencapai Rp4.138.142.160,49 pada tujuh paket pekerjaan. Tak hanya itu, juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.172.282.945,90.
Lebih parah lagi, audit juga mengungkap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis senilai Rp1.801.459.210,15, serta kelebihan perhitungan biaya akibat harga satuan timpang sebesar Rp164.400.004,44. Fakta ini mempertegas dugaan lemahnya pengawasan dan potensi kerugian negara yang tidak bisa dianggap sepele.
Rincian Temuan BPK
Beberapa proyek yang terindikasi kelebihan pembayaran antara lain:
Jalan Hang Jebat Tahap 2 (PT BSM): Rp2.163.815.982,19
Jalan Hang Tuah (PT KDA): Rp980.049.700,32
Jalan Yos Sudarso Tahap 4 (PT KBI): Rp512.772.281,96
Jalan Tanjung Piayu (CV NMS): Rp169.316.849,09
Kawasan Industri Kabil (PT CKM): Rp102.598.797,04
Trans Barelang (PT SK): Rp141.522.299,89
Pipa Avtur (Bundaran Punggur–DPPU): Rp78.066.250,00
Selain itu, terdapat pula pekerjaan yang belum dibayar lunas namun berpotensi menambah kelebihan pembayaran, yakni:
Jalan Yos Sudarso Tahap 3 (PT AAS): Rp882.233.792,00
Interior & Mechanical/Electrical Gedung VIP/VVIP Bandara (PT PLN KSO, PT NPM): Rp158.476.900
Sementara itu, pada aspek kualitas, hasil pengujian menunjukkan pekerjaan beton tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tertuang dalam kontrak. Uji kualitas yang dilakukan di laboratorium konstruksi milik Dinas PUPR Kepulauan Riau mengindikasikan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis—indikasi serius yang dapat berdampak pada ketahanan dan keselamatan infrastruktur.
Analisa Pengamat
Pengamat kebijakan publik, Ratama Saragih, menilai temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat kelalaian sistemik.
“Akibat dari pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi ini jelas—terjadi kelebihan pembayaran Rp4,13 miliar, ditambah potensi Rp1,04 miliar dari pekerjaan yang belum dibayar lunas,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengawas yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan verifikasi volume dan kualitas pekerjaan.
“Ini bukan sekadar kecolongan. Ada indikasi pembiaran. PPK dan pengawas dengan mudah menyetujui pembayaran tanpa pengujian ketat terhadap pekerjaan di lapangan,” tambahnya.
BP Batam Bungkam
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui nomor Humas BP Batam maupun Unit Penghubung Jakarta tidak mendapat respons.
Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada yang ditutupi dalam pengelolaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Desakan Transparansi
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas temuan BPK ini. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus menggerogoti keuangan negara dan merugikan rakyat.
Kasus ini menjadi alarm keras: proyek besar tak menjamin kualitas jika pengawasan lemah—dan uang negara kembali menjadi korban.(Tim-Red)


















