Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, Dan Kegiatan Investasi Tahun 2022 s.d Semester I Tahun 2024 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII menemukan kerugian dan kebocoran Kas BUMN yang disebabkan Kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahun 2020 s.d 2022.
Perusahaan plat merahnya pemerintah, BUMN yang bergerak dibidang kesehatan, obat-obatan PT.Bio Farma dituntut pengembalian dana dan biaya investasi yang dikeluarkan investor senilai Rp.2.228.119.834.447,00 akibat dari salah saji Laporan Keuangan PT.Kimia Farma Apotek tahun 2020, 2021 dan 2022 .
Selain itu PT.Bio Farma mengalami kelebihan pembayaran dividen PT.KAEF Tbk dan PT KFA senilai Rp.260.856.663.600,75.
Kerugian Beban Tantiem dan/atau insentif kinerja dan Direksi serta komisaris PT.KAEF Tbk dan PT.KFA senilai Rp.23.264.427.551,00.
Selain itu temuan kurang bayar CV PWA ke PY KFD senilai Rp.221.224.022,00.
Pengamat : APH Gunakan LHP Bukti Permulaan
Selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih menyayangkan kemampuan kerja dari PT.Bio Farma dan anak perusahaannya sehingga mengakibatkan kerugian Triliunan uang negara.
Means reanya adalah “Kelalaian”(Culpa) sebut prakatisi Hukum Keuangan Negara Ini dimana harus bisa di buktikan apakah ada unsur “Kesengajaan” sehingga bisa dibawak keranah Pidana yakni Tindak Pidana Korupsi.
Namun untuk kelebihan Pembayaran dividen PT.KAEF Tbk dan PT KFA senilai Rp.260.856.663.600,75, Kerugian Beban Tantiem dan/atau insentif kinerja dan Direksi serta komisaris PT.KAEF Tbk dan PT.KFA senilai Rp.23.264.427.551,00, kurang bayar CV PWA ke PY KFD senilai Rp.221.224.022,00 itu jelas means reanya “Niat”.
Oleh karenanya lanjut Responden BPK ini, Aparat Penegak Hukum jika ingin melakukan Investigasi langsung haruslah mengedepankan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor. 33/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025, tanggal 17 Juli 2025 ini sebagai satu-satunya Acuan, Petunjuk dan Bukti permulaan.
Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan nomor.28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satumya Lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.
PT. Bio Farma Bungkam
Di hubungi Awak Media Rabu (8/4/2026) PT.Bio Farma -Bio Care Support langsung lewat pesan Watshapnya mengatakan “Terima Kasih atas informasinya, untuk suratnya akan kami bantu sampaikan kepada pihak terkait”
(B.manik)


















