Serdang Bedagai, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah disorot tajam oleh berbagai Elemen, Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Warga masyarakat atas kinerjanya sebagai Lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.Selasa, 07-04-2026
LSM Dan Warga Laporkan Ombudsman Sumut Ke Inspektorat Ombudsman Pusat
Sebut saja Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan yang berdomisili di Kota Pematang Siantar melaporkan sekaligus mengadukan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara ke Inspektorat Ombudsman Pusat di jakarta atas tindakan proses penutupan laporan pengaduan masyarakat ke kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara sebagaimana surat Laporan nomor.0113/LM/II/2026/MDN tentang Dugaan cacat prosedur administratip dalam proses penutupan laporan pengaduan masyarakat.
Inspektorat Ombudsman Pusat melalui suratnya nomor. T/898/PW.04.02/III/2026, tanggal 31 Maret 2026 merespon surat Lembaga BAKUMKU dan sudah diregistrasi dengan nomor WBS2.0-2603-00034, tanggal 27 Maret 2026.
Senada dengan Lembaga swadaya masyarakat BAKUMKU, Rinaldi warga Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara juga melaporkan dan Mengadukan Kinerja Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara kepada Inspektorat Ombudsman Pusat di Jakarta dengan Objek Pengaduan hal yang sama yakni Penutupan Laporan Masyarakat yang terindikasi adanya Maladministrasi, penyimpangan prosedur, dan pelanggaran kode Etik.
Inspektorat Ombudsman Pusat di Jakarta melalui suratnya nomor.T/624/PW.04.02/II/2026, tanggal 24 Februari 2026 memberikan jawaban resminya dan meregistrasi laporan pengaduan Rinaldi dengan nomor.WBS2.0-2602-00018 tanggal 18 Februarai 2026.
Pengamat Sangat Menyesalkan.
Selaku pengamat kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H sangat menyayangkan kondisi tersebut terjadi, hal itu diungkapkannya ke Beberapa Media Selasa (7/4/2026) langsung dari kantornya di kota Tebing Tinggi.
Sejatinya Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara bisa menolong, membantu masyarakat Sumatera Utara yang menjadi korban Maladministrasi, bukan malah menambah beban permasalahan lagi bahkan menimbulkan ketidak puasan, kekecewaan mendalam atas sikap, tindakan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara yang menutup laporan pengaduan masyarakat alias tidak ada hasil tindakan Investigatif dari Ombudsman Perwakilan Propinsi Sumatera Utara.
Bahkan proses penutupan laporan pengaduan masyarakat dimaksud sarat Maladministrasi, cacat prosedural, sehingga tidak lagi mencerminkan Lembaga yang berperan sebagai “Agen Perubahan” yang mendorong perbaikan sistem budaya kerja birokrasi yang lebih Responsif dan transparan.
Inspektorat Ombudsman Pusat Harus Ambil Tindakan Tegas.
Ratama yang juga Jejaring Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara sejak tahun 2008 ini meminta Inspektorat Ombudsman Pusat di Jakarta untuk melakukan tindakan Tegas, Terukur dan Transparan serta sesegera mungkin kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga didapat kejelasan, penyelesaian yang akurat, dan Akuntabel tanpa “Mencederai Hati Masyarakatnya”, sebab akhir-akhir ini Lembaga Ombudsman sangat di sorot Publik baik Ombudsman Pusat maupun Ombudsman Perwakilan Daerah. (Budiman Manik)


















