LABUHANBATU – Manarsar Sitorus membantah pemberitaan yang dimuat Medan24News terkait peristiwa di Kantor Pemasaran PT Hari Sawit Jaya (HSJ) pada 23 Juni 2026. Menurutnya, pemberitaan tersebut belum menggambarkan secara utuh kronologi kejadian sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan dirinya.
Manarsar menegaskan bahwa dirinya justru merupakan pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dalam insiden tersebut dan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu.
Sebagai dasar bantahannya, Manarsar menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA yang diterbitkan Polres Labuhanbatu pada 23 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, Manarsar melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya di Kantor Pemasaran PT HSJ. Laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Labuhanbatu.
“Peristiwa yang sebenarnya adalah saya menjadi korban dugaan penganiayaan dan telah melaporkannya secara resmi kepada Polres Labuhanbatu. Saya berharap masyarakat tidak menggiring opini ataupun mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” ujar Manarsar Sitorus.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Manarsar menegaskan bahwa bantahan ini merupakan bentuk penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan yang dibuat Manarsar Sitorus masih berlangsung di Polres Labuhanbatu. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut tetap harus dihormati asas praduga tak bersalahnya sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim/red)


















