LABUHANBATU – Selasa 30 Juni 2026, Salah seorang pengumpul Tandan Buah Segar (TBS) di Kecamatan Bilah Hilir, Manarsar Sitorus, mengeluhkan lamanya antrean pembongkaran truk TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Hari Sawit Jaya (HSJ) Negeri Lama. Ia mengaku truk roda enam dan roda sepuluh miliknya yang mengantre sejak 28 Juni 2026 hingga kini belum juga dibongkar.
Akibat kondisi tersebut, Manarsar mengaku mengalami kerugian berupa penyusutan berat TBS, meningkatnya biaya operasional, serta bertambahnya ongkos kendaraan yang harus menunggu berhari-hari tanpa kepastian.
Menurutnya, proses penerimaan TBS di PKS PT HSJ diduga tidak berjalan secara adil. Ia menduga terdapat perlakuan berbeda dalam pembongkaran truk sehingga menimbulkan kesan adanya tebang pilih terhadap pemasok TBS.
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah berujung pada laporan ke Polres Labuhanbatu. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 23 Juni 2026, Manarsar melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Kantor Pemasaran PT HSJ.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media telah menghubungi Asisten Pemasaran TBS PT HSJ. Namun, yang bersangkutan hanya menjawab singkat, “Silakan konfirmasi ke Pak Humas,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas maupun manajemen PT HSJ belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan antrean pembongkaran TBS maupun dugaan ketidaksesuaian mekanisme penerimaan TBS.
Sejumlah pengumpul berharap pihak perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan dan pembongkaran TBS agar seluruh pemasok mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman, kecemburuan sosial, hingga konflik antar-pengumpul maupun pemasok TBS dari dalam dan luar daerah yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat berharap manajemen PT HSJ segera membuka ruang komunikasi dengan para pemasok, sementara aparat penegak hukum diharapkan merespons persoalan ini secara profesional, baik terhadap laporan yang telah diterima maupun potensi gangguan kamtibmas, sehingga situasi tetap aman, kondusif, dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
(Tim/Red)


















