banner 728x250
Kasus  

Penggugat Ajukan Replik, Bantah Seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam Perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap

banner 120x600
banner 468x60

RANTAUPRAPAT, 17 Juni 2026 – Persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (17/6/2026), dengan agenda penyampaian replik Penggugat terhadap eksepsi dan jawaban yang sebelumnya diajukan para tergugat melalui persidangan secara elektronik (e-Court).

Dalam repliknya, Penggugat melalui kuasa hukumnya menolak seluruh dalil eksepsi maupun jawaban para tergugat yang dinilai tidak berdasar dan tidak mampu membantah substansi gugatan yang diajukan.

banner 325x300

Penggugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi seluruh syarat formil hukum acara perdata, mulai dari identitas para pihak, uraian fakta dan dasar hukum, objek sengketa, bentuk perbuatan melawan hukum yang didalilkan, hingga tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim.

Terkait keberatan para tergugat yang menyebut gugatan kabur (obscuur libel), Penggugat menilai dalil tersebut tidak beralasan karena seluruh unsur gugatan telah dijabarkan secara jelas dan rinci. Bahkan, menurut Penggugat, kemampuan para tergugat menyusun jawaban secara detail menunjukkan bahwa pokok gugatan telah dipahami dengan baik.

Selain itu, Penggugat juga membantah dalil yang mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat. Menurut Penggugat, dirinya memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa, menguasai objek berdasarkan alas hak yang sah, serta mengalami kerugian akibat tindakan yang didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam pokok perkara, Penggugat menolak penggunaan Putusan Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Rap sebagai dasar pembelaan para tergugat. Penggugat menegaskan bahwa dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut sehingga putusan dimaksud tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap dirinya.

Penggugat juga mempertanyakan dasar penguasaan objek sengketa yang diklaim para tergugat berdasarkan akta hibah, dengan alasan bahwa keberadaan akta hibah tidak serta merta membuktikan kesesuaian objek di lapangan maupun menghilangkan hak pihak lain yang merasa dirugikan.

Melalui replik yang disampaikan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi para tergugat, menolak seluruh jawaban yang diajukan, serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sesuai petitum yang telah diajukan dalam gugatan pokok.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian duplik dari pihak tergugat sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian.

**(Redaksi)**

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *