banner 728x250

Warga Desa Sungai Kasih dan Tanjung Haloban Resah, Dugaan Peredaran Narkotika Disebut Marak, Aparat Diminta Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU, 26 Juli 2026 – Masyarakat Desa Sungai Kasih dan Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, provinsi sumatera utara, mengaku resah atas dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menindak apabila dugaan tersebut terbukti.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas transaksi narkotika disebut terjadi di sejumlah titik di kedua desa tersebut. Menurut keterangannya, beberapa lokasi yang disebut antara lain di kawasan Titi Gertak, Iju, Kincik dan sekitar SMP di Desa Sungai Kasih, serta wilayah Desa Tanjung Haloban Dedi rubs.

banner 325x300

Warga juga menyebut adanya seseorang yang dikenal sebagai bandar dengan nama panggilan Samplok atau Suria yang diduga kerap beraktivitas di sekitar Desa Sungai Kasih dan Desa Tanjung Haloban. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Selain dugaan peredaran narkotika, masyarakat mengaku belakangan ini terjadi peningkatan kasus pencurian, termasuk dugaan pembongkaran rumah dan hilangnya aki (baterai) mobil. Warga menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, meskipun dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian.

“Kami sangat resah. Kami berharap aparat kepolisian segera turun melakukan penyelidikan dan penindakan agar peredaran narkoba tidak semakin merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar seorang warga.

Masyarakat meminta Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan jajaran terkait untuk meningkatkan pengawasan, melakukan penyelidikan terhadap dugaan titik-titik transaksi, serta menindak setiap pelaku apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai dasar hukum, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau membeli narkotika dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 114 dan/atau Pasal 112 apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penerapan pasal merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu terkait informasi yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/red)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *