Rantauprapat — Dugaan praktik pemerasan oleh oknum penarik kendaraan (debt collector) kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Nursiam resmi melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polres Labuhanbatu setelah diminta membayar uang sebesar Rp1.500.000 tanpa disertai bukti kwitansi saat hendak mengambil sepeda motor kredit miliknya.
Laporan tersebut telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/409/III/2026/ SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 Maret 2026.
Nursiam yang merupakan warga Dusun II Bulu Rejo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengaku peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor miliknya ditarik oleh dua orang yang disebut sebagai penarik kendaraan dari perusahaan pembiayaan PT Adira Finance karena kredit kendaraan tersebut menunggak selama tiga bulan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kantor PT Adira Finance yang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat.
Korban menyebutkan, dua orang yang mengaku sebagai penarik kendaraan bernama Irfan dan Wahyu menarik sepeda motor miliknya karena tunggakan kredit. Namun saat korban mendatangi kantor pembiayaan tersebut untuk menyelesaikan masalah, ia justru diminta membayar sejumlah biaya tambahan agar sepeda motor bisa dikeluarkan.
Menurut pengakuan korban, ia diminta untuk melunasi tunggakan kredit tiga bulan, deposit angsuran dua bulan ke depan, serta biaya penarikan sebesar Rp2.000.000. Setelah sempat terjadi perdebatan, biaya penarikan tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp1.500.000.
Korban mengaku telah meminta bukti pembayaran atau kwitansi atas biaya penarikan tersebut. Namun permintaan itu disebut tidak dipenuhi oleh pihak yang meminta pembayaran.
Karena membutuhkan sepeda motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari, korban akhirnya terpaksa membayar uang sebesar Rp1.500.000. Setelah pembayaran dilakukan, korban kemudian diarahkan menuju gudang penyimpanan untuk mengambil sepeda motor miliknya.
Merasa keberatan dan dirugikan atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Adira Finance guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait laporan dugaan pemerasan tersebut.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Tim/red)








