banner 728x250
Kasus  

Enam Tahun LP/968/X/2019 Belum Jelas, Pelapor Desak Polres Labuhanbatu Buka Status Perkara

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU – Enam tahun sejak Laporan Polisi Nomor LP/968/X/2019/SPKT/RES-LBH tanggal 31 Oktober 2019 dibuat, pelapor hingga kini masih menanti kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut. Sorotan semakin menguat karena dalam SP2HP tahun 2020 disebutkan bahwa pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada awak media, Minggu (13/9/2026), pelapor mempertanyakan mengapa perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaiannya.

banner 325x300

“Saya meminta kepastian hukum atas laporan saya, karena dalam SP2HP tahun 2020 disebutkan bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar pelapor.

Upaya memperoleh informasi terbaru sebelumnya juga telah dilakukan awak media melalui konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman pada 28 Agustus 2026. Saat itu, Kasat Reskrim menjawab singkat, “Kami cek dulu ya.”

Namun, hingga Minggu (13/9/2026), pelapor mengaku masih belum memperoleh penjelasan mengenai hasil pengecekan maupun perkembangan terbaru perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: setelah enam tahun berlalu dan status tersangka disebut dalam SP2HP 2020, sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan?

Pelapor berharap Polres Labuhanbatu tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika penyidikan masih berjalan, masyarakat berhak mengetahui secara proporsional tahapan penanganan dan kendala yang dihadapi penyidik. Sebaliknya, apabila perkara telah dihentikan, dilimpahkan, atau terdapat proses hukum lainnya, diharapkan status tersebut dapat dijelaskan secara resmi.

Lamanya penanganan perkara menjadi perhatian serius bagi pelapor karena kepastian hukum merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Terlebih, perkara tersebut telah dilaporkan sejak 2019 dan informasi mengenai penetapan tersangka disebut telah tercantum dalam SP2HP pada 2020.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada proses dan keputusan hukum yang sah serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kapolres Labuhanbatu dan Satreskrim diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status terkini LP/968/X/2019, termasuk apakah status tersangka sebagaimana disebut dalam SP2HP 2020 masih berlaku dan apa langkah hukum yang telah dilakukan hingga saat ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim, penyidik maupun pihak terlapor. Informasi tersebut akan dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *