banner 728x250
Berita  

Dugaan Peredaran Sabu di Silangkitang Disorot, Aparat Nyatakan Komitmen — Ketua Umum LSM: Usut Tuntas Demi Selamatkan Generasi Muda

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu Selatan, IntelNews.id –  Keresahan masyarakat Dusun Salingsing, Desa Ulu Mahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, meningkat menyusul dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga pada Kamis (26/2/2026), aktivitas yang dicurigai tersebut diduga melibatkan pasangan suami istri berinisial JR Informasi ini bersumber dari pengaduan masyarakat.
Warga mengaku resah karena dugaan aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai berdampak terhadap lingkungan sosial, khususnya bagi generasi muda.

banner 325x300

“Yang kami takutkan adalah masa depan anak-anak kami. Kami berharap aparat segera turun melakukan penyelidikan agar semuanya terang dan jelas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan warga, dugaan aktivitas tersebut disebut berpindah-pindah lokasi di sekitar desa dan area perkebunan kelapa sawit, sehingga memicu kekhawatiran semakin meluasnya pengaruh narkotika di lingkungan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP. Sahat M. Lumban Gaol, SH saat dikonfirmasi menyampaikan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang.

“Terima kasih, lae. Kita tetap komitmen,” ujarnya melalui pesan singkat, seraya meminta informasi lebih lanjut terkait identitas pihak yang diduga terlibat.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons awal dari aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Umum DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Sihombing, menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius terhadap masa depan bangsa dan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, negara telah mengatur sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan dalam regulasi tersebut diatur.

“Negara sudah sangat tegas. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkotika di desa-desa kita. Jika ada dugaan, harus diusut tuntas secara profesional dan transparan demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Ramses.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengawal isu ini secara objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan bersih dari narkotika serta sebagai dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Tim Redaksi)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *