banner 728x250

Di Bawah Sumpah, Saksi Tergugat III Akui Penggugat Menguasai dan Mengelola Tanah Sengketa

banner 120x600
banner 468x60

RANTAUPRAPAT – Fakta yang dinilai menguatkan dalil Penggugat terungkap dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (22/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, Tergugat III menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua pengurus pesantren dan seorang mantan karyawan PTPN.

Di hadapan Majelis Hakim dan di bawah sumpah, dua saksi yang merupakan pengurus pesantren menerangkan bahwa tanah yang digunakan sebagai kawasan pesantren berasal dari hibah H. Solihin. Namun, dalam keterangannya, kedua saksi juga mengakui bahwa bangunan tambahan milik pesantren berada di seberang parit yang selama ini menjadi batas antara kawasan pesantren dengan tanah yang menjadi objek sengketa.

banner 325x300

Keterangan tersebut semakin menarik perhatian karena kedua saksi juga mengakui mengetahui adanya tanaman milik Penggugat dan kolam milik Penggugat yang berada di atas tanah yang disengketakan. Bahkan, menurut pengakuan para saksi di persidangan,
pihak yang selama ini mengelola, mengusahai, dan memanfaatkan tanah objek sengketa adalah Penggugat.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti lainnya dalam memeriksa pokok perkara sengketa tanah tersebut.

Sementara itu, saksi ketiga yang merupakan mantan karyawan PTPN juga memberikan keterangan sesuai pengetahuannya mengenai kondisi objek sengketa. Selain menghadirkan saksi, Tergugat III turut menyerahkan sejumlah alat bukti surat yang diterima Majelis Hakim untuk selanjutnya diperiksa sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum para pihak, serta para pihak yang berperkara. Setelah agenda pemeriksaan saksi dan penyerahan alat bukti selesai, persidangan akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya hingga seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai.

Majelis Hakim nantinya akan menilai seluruh rangkaian pembuktian, meliputi keterangan para saksi, alat bukti surat, hasil pemeriksaan setempat (descente), serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap.

(Tim-Red)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *