banner 728x250

Warga Minta Polres Labuhanbatu dan BNNK Turun ke Lokasi Dugaan Transaksi Sabu di Kelurahan Pardamean

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU – Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian masyarakat di Lingkungan Pardamean, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (21/6/2026), terdapat sebuah lokasi di Jalan HM Said yang berada di kawasan permukiman warga dan area yang ditumbuhi pohon kelapa sawit. Warga menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat berkumpul sejumlah orang, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

banner 325x300

Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tikar yang dibentangkan di bawah pohon kelapa sawit. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan penyelidikan serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu dapat melakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Harapan kami, aparat dapat turun ke lapangan untuk memastikan informasi yang beredar sehingga lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat. Dalam Pasal 114 UU tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat berada di sekitar lokasi yang disebut dalam laporan warga, awak media mengaku sempat mendengar pernyataan dari seorang pria yang identitas maupun keterkaitannya dengan dugaan aktivitas tersebut belum dapat dipastikan. Pria tersebut disebut mengatakan, “Kami baru jualan, Pak, karena orang mabes baru pulang,” serta, “Kalau orang bapak mau datang lagi, hari Kamis saja.” Kebenaran pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., serta pihak BNNK Labuhanbatu diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu guna memperoleh keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh penjelasan dari pihak berwenang.

(Tim/Red)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *