Labuhanbatu, 23 April 2026 – Aktivitas hiburan malam Hans Club Station di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai sorotan keras dari masyarakat. Dentuman musik yang berlangsung hingga dini hari disebut mengganggu ketenangan warga dan memicu keresahan yang kian meluas.
Sejumlah warga mengaku harus menahan ketidaknyamanan hampir setiap malam. Suara musik keras yang terdengar hingga menjelang subuh membuat waktu istirahat terganggu dan memicu keluhan yang terus berulang.
“Setiap malam kami seperti dipaksa mendengar suara musik keras sampai subuh. Kami tidak bisa tidur dengan tenang. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga, Jumat (22/4/2026).
Tidak hanya persoalan kebisingan, warga juga menyoroti aktivitas yang ramai di lokasi tersebut dengan pengunjung dari berbagai kalangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak sosial di lingkungan sekitar, terutama bagi generasi muda.
Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terkait izin usaha dan jam operasional tempat hiburan malam tersebut.
Secara hukum, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Praktisi hukum, Akhmad Saipul Sirait, S.H., menegaskan bahwa keresahan masyarakat yang terjadi secara berulang tidak boleh diabaikan.
“Jika gangguan terhadap ketertiban masyarakat terus terjadi, aparat dapat melakukan langkah awal berupa pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum. Ini bagian dari tanggung jawab negara,” ujarnya.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM menyampaikan keberatan apabila lokasi tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Hans Club Station itu harus ditutup karena membuat gaduh masyarakat dan tanahnya bukan milik mereka,” tegasnya.
Warga berharap instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta pihak Kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam di wilayah Rantauprapat.
Desakan juga mulai mengarah ke tingkat pusat agar ada perhatian serius dari aparat, termasuk Mabes Polri, guna memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat kepolisian maupun pihak pengelola Hans Club Station terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keamanan lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis: Tim Redaksi


















