banner 728x250
Kasus  

VIRAL! PENGEROYOKAN BRUTAL DI EKS HGU PT BSP — VIDEO BEREDAR, KORBAN DAN SAKSI SUDAH DIPERIKSA, PUBLIK DESAK POLISI SEGERA TETAPKAN TERSANGKA

banner 120x600
banner 468x60

Asahan, Sumatera Utara — Kasus dugaan pengeroyokan brutal terhadap dua warga masyarakat di areal perkebunan Eks HGU PT BSP, Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut memperlihatkan dugaan aksi kekerasan secara beramai-ramai terhadap dua korban, yakni Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan. Video kejadian yang beredar luas memicu reaksi keras masyarakat serta desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.

banner 325x300

Pihak Kepolisian Resor Asahan menyatakan bahwa korban maupun saksi telah diperiksa terkait peristiwa tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan ponsel/WhatsApp pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.47 WIB, Juru Periksa Polres Asahan, Dimas, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap korban dan saksi telah dilakukan.

“Benar, korban sudah kami periksa pada tanggal 4 Maret. Kemudian dua orang saksi juga sudah kami mintai keterangan semalam,” ujar Dimas kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan akan diproses menuju tahap penyidikan.

“Perkara sudah dalam proses penyelidikan dan akan dihadapkan untuk proses penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan terhadap kedua korban beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut tampak sejumlah orang diduga melakukan tindakan kekerasan secara beramai-ramai terhadap korban di lokasi areal perkebunan Eks HGU PT BSP Asahan.

Beredarnya video tersebut memicu perhatian publik serta menimbulkan pertanyaan mengenai proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Secara hukum, peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP.

Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa apabila korban telah diperiksa, saksi sudah dimintai keterangan, serta terdapat bukti rekaman video yang beredar luas, maka aparat penegak hukum diharapkan segera mengungkap identitas para pelaku.

“Jika unsur peristiwa pidana sudah terpenuhi, saksi dan korban sudah diperiksa, maka penyidik diharapkan segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Kasus ini juga dinilai memiliki potensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara cepat, profesional, dan transparan, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah yang selama ini dikenal memiliki dinamika konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas terduga pelaku maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap fakta hukum secara terang agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan keadilan bagi korban dapat terwujud.
(Tim/red)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *