banner 728x250

BERAWAL DARI INFORMASI CALL CENTER POLRI PRESISI, POLSEK BILAH HILIR UNGKAP DUGAAN KASUS SABU DI NEGERI LAMA

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial S alias S (37) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri Presisi pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Negeri Lama.

banner 325x300

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan pria yang dimaksud sedang berada di pinggir jalan umum di Lingkungan Kampung Tengah. Saat dilakukan pengamanan, pria tersebut disebut membuang satu bungkus plastik ukuran sedang yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan awal, pria yang diamankan tersebut mengaku bahwa barang yang diduga sabu itu merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Eiri, yang menurut keterangannya merupakan warga Negeri Lama.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari pria yang disebutkan tersebut. Namun, berdasarkan laporan kepolisian, upaya pencarian itu belum membuahkan hasil. Sementara itu, pria yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, satu kaca pirex bekas pakai, serta satu buah mancis berwarna merah.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pria yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melimpahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Proses hukum terhadap pihak yang diamankan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Tim Redaksi

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *