banner 728x250

Warga Bilah Hilir Resah, Polres Labuhanbatu Diminta Bongkar Dugaan Jaringan Aabu Hingga Ke Desa

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU — Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta aparat tidak hanya menindak pengguna, tetapi juga mengusut dugaan jaringan pemasok dan pengedar yang disebut masih beroperasi di sejumlah wilayah desa.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, dugaan peredaran tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga memiliki jaringan hingga ke pelosok desa. Salah satu nama yang disebut warga adalah Samplok alias Suria, namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

banner 325x300

Sejumlah warga menyebut Desa Tanjung Haloban dan Desa Sei Kasih sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus. Warga meminta aparat menyelidiki dugaan titik transaksi serta menelusuri asal barang, jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti.

“Yang kami khawatirkan bukan hanya peredarannya, tetapi anak-anak kami. Kalau narkoba semakin mudah didapat di desa, kami takut generasi muda menjadi korban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (19/8/2026).

Warga juga mempertanyakan efektivitas sejumlah kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang sebelumnya disebut telah dilakukan. Masyarakat berharap setiap temuan dapat dikembangkan melalui penyelidikan lebih lanjut apabila terdapat bukti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain persoalan narkotika, warga mengaku resah terhadap sejumlah kasus kehilangan barang yang menurut mereka perlu ditelusuri secara objektif. Masyarakat meminta aparat tidak langsung mengaitkannya dengan narkoba, melainkan melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan bukti.

Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu melalui Polsek Bilah Hilir, bersama satuan terkait dan BNN sesuai kewenangannya, turun melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Haloban dan Desa Sei Kasih. Jika ditemukan bukti tindak pidana, masyarakat meminta penindakan dilakukan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, SH memberikan respons singkat, “Trmks infonya Pak.” Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai langkah penyelidikan atau penindakan atas informasi masyarakat tersebut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu dan hak jawab serta klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)

Loading

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *