SIMALUNGUN – Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Kabupaten Simalungun menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk praktik perjudian, terutama judi Tembak Ikan dan Togel yang berpotensi merusak moral, ketertiban umum, serta masa depan generasi muda di Saribudolok-Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Bendahara DPC HIMAPSI Kabupaten Simalungun, Saudara Jandri Purba, S.Pd
“Kami menolak segala bentuk perjudian yang ada di Simalungun terutama di Saribudolok. Ini tidak bisa dibiarkan demi masa depan generasi muda Simalungun”, ungkapnya.
“Hasil investigasi kami di lapangan, judi Tembak Ikan dan Togel di Saribudolok sudah lama bebas beroperasi dengan terstruktur, sistematis, dan masif. Tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang, sehingga kami menduga pihak kepolisian juga terlibat dalam pembiaran ini”, lanjutnya.
Maka dari itu kami dari HIMAPSI mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan pemerintah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian.
Perjudian tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal, konflik keluarga, dan menurunnya produktivitas masyarakat.
HIMAPSI meminta aparat penegak hukum untuk menindak setiap bentuk perjudian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ketentuan hukum yang mengatur larangan perjudian di Indonesia antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai tindak pidana perjudian, termasuk penyelenggara maupun pelaku perjudian.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2), yang melarang setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
HIMAPSI berharap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan praktik perjudian, sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Mari bersama menjaga Saribudolok bahkan Kabupaten Simalungun sebagai lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari perjudian demi masa depan generasi muda Simalungun”, tutupnya.


















